DEPOSITO BERJANGKA
Simpanan dana nasabah yang penarikanya hanya daoat dilakukan pada waktu tertentu, berdasakan perjanjian nasabah dengan bank. Adapun pilihan jangka waktunya adalah 1,3,6 dan 12 bulan.
Syarat Pembukaan Rekening
- Perorangan : Identitas KTP
- Badan Usaha : Identitas diri yang berwenang di badan usaha, SIUP, NPWP, Akte Pendirian & Perubahan terakhir, TDP, Daftar Susunan Pengurus
Keuntungan
- Suku bunga kompetitif
- Jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
- Investasi menguntungkan dan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Dapat digunakan sebagai jaminan kredit dengan maksimal plafond 90% dari nominal deposito
Fitur Layanan
Penempatan dana dapat dilakukan dengan cara :
- setoran tunai
- debet rekening tabungan
- transfer dari bank lain
- setoran dengan cek/giro bank lain dengan minimal setoran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Beragam pilihan pengambilan bunga :
- Dapat diambil tunai
- Dikreditkan langsung ke rekening tabungan yang ada di BPR Sinar Mitra Sejahtera
- Ditransferkan ke rekening bank lain
- Automatic Roll Over (ARO) + Bunga
Pajak Deposito :
- Pembayaran bunga deposito wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pembebasan pajak wajib mengacu kepada ketentuan pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan - Dirjen Pajak.
- Jika terjadi break maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 0,10% dari nominal deposito berjangka, bunga berjalan tidak dibayarkan.