DEPOSITO

DEPOSITO BERJANGKA


Simpanan dana nasabah yang penarikanya hanya daoat dilakukan pada waktu tertentu, berdasakan perjanjian nasabah dengan bank. Adapun pilihan jangka waktunya adalah 1,3,6 dan 12 bulan.


Syarat Pembukaan Rekening

  • Perorangan : Identitas KTP
  • Badan Usaha : Identitas diri yang berwenang di badan usaha, SIUP, NPWP, Akte Pendirian & Perubahan terakhir, TDP, Daftar Susunan Pengurus


Keuntungan

  • Suku bunga kompetitif
  • Jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
  • Investasi menguntungkan dan aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Dapat digunakan sebagai jaminan kredit dengan maksimal plafond 90% dari nominal deposito


Fitur Layanan

Penempatan dana dapat dilakukan dengan cara :

  • setoran tunai
  • debet rekening tabungan
  • transfer dari bank lain
  • setoran dengan cek/giro bank lain dengan minimal setoran Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)    


 Beragam pilihan pengambilan bunga :

  • Dapat diambil tunai
  • Dikreditkan langsung ke rekening tabungan yang ada di BPR Sinar Mitra Sejahtera
  • Ditransferkan ke rekening bank lain
  • Automatic Roll Over (ARO) + Bunga   


Pajak Deposito :

  • Pembayaran bunga deposito wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pembebasan pajak wajib mengacu kepada ketentuan pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan - Dirjen Pajak.
  • Jika terjadi break maka akan dikenakan biaya pinalty sebesar 0,10% dari nominal deposito berjangka, bunga berjalan tidak dibayarkan.


K
O
N
T
A
K

PENGAJUAN

SIMULASI
HOME

BERITA

KONTAK KAMI