Kredit Pegawai adalah kredit perorangan yang direkomendasikan perusahaannya (Koordinator Kredit diketahui oleh Pimpinan/Direksi), Perusahaan berdasar Perjanjian Kerjasama dengan BPR Sinar Mitra Sejahtera menjamin pembayaran kredit dengan memotong gaji karyawan yang bersangkutan setiap bulan dan apabila karyawan keluar dari perusahaan, maka ia berkewajiban melunasi kreditnya.
Syarat Agunan
Syarat & Ketentuan