Kredit Pendidikan adalah kredit multiguna yang diberikan khusus kepada debitur untuk keperluan biaya pendidikan yan telah disepakati bersama antara Bank dan Debitur yang mana pembayaran kredit ini dilakukan dengan mengangsur pokok dan bunga setiap bulannya pada tanggal sesuai perjanjian kredit selama jangka waktu maksimal 2 (tahun).
Syarat Agunan
Syarat & Ketentuan